KENDARI – Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2022 digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (28/9/2022) pagi.
Rapat tersebut mengundang sejumlah tim teknis dari 17 OPD lingkup Pemprov Sultra, serta Biro Hukum Setda Sultra dan tim penyusun dari internal DPMPTSP Sultra.
Sekretaris yang juga selaku Plh Kadis DPMPTSP Sultra, Joni Fajar menjelaskan prosedur perizinan dan non perizinan yanga ada tersebut harus distandarkan agar pelayanan yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan demikian SOP akan bermanfaat sebagai pedoman bagi setiap pegawai atau pejabat dalam memberikan pelayanan rutin, membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedur dalam memberikan pelayanan.
“SOP dianggap sebagai tindakan yang logis bagi pemerintah daerah karena beberapa alasan, Pertama, didasarkan kemampuan daerahnya masing-masing, dibentuklah kantor-kantor pelayanan publik untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan dan fungsi pelayanan. Keterbatasan dana, sumberdaya aparatur dan faktor lainnya yang membuat pemerintah daerah harus mampu menetukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat.” ujar Joni kepada awak media.
Hal yang kedua yang menjadi tujuan penyusunan SOP tersebut adalah memungkinkan untuk melakukan kegiatan secara lebih terukur sebagai bagian dari prestasi dan prestise pemerintah daerah.
“Ketiga, dengan SOP yang disertai dengan tolak ukur pencapaian kinerja yang logis dan riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparat pelayanan, sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik,” timpalnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menyebut perumusan SOP menjadi relevan karena sebagai tolak ukur dalam menilai efektifitas dan efisiensi kinerja instansi pemerintah dalam melakukan program kerjanya.
“Penyusunan SOP didasarkan pada tipe satuan kerja, aliran aktifitas dan aliran dokumen. Kinerja SOP diproyeksikan dalam bentuk durasi waktu, baik dalam satuan jam, hari, atau minggu, dan bentuk hirarki struktur organisasi yang berlaku,” kata Budiman.
Proses penyusunan SOP lanjutnya, dilakukan dengan memperhatikan kedudukan, tugas, pokok dan fungsi, serta uraian tugas dari unit kerja yang bersangkutan.
“FGD penyusunan SOP ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan yang komprehensif terhadap prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada setiap sektor usaha yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pelayanan penanaman modal dapat berjalan secara optimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” demikian Budiman.