Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal

oleh
Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok dan 676 liter miras beralkohol yang merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

KENDARI – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) seperti rokok hingga minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari di Jalan Konggoasa, Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Rabu (21/9/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menjelaskan, pemusnahan itu, merupakan barang hasil penindakan mulai periode bulan Agustus 2021 hingga dengan Juli 2022.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu berupa rokok impor berasal dari prodak China serta minuman keras mengandung Etil Alkohol.

“Jadi barang-barang ilegal rokok ini kami dapatkan dari masyarakat yang sudah tersebar di toko-toko serta pasar-pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra. Ada yang satu slop ada juga dari kiriman,” ujar Purwatmo saat konferensi pers kepada puluhan awak media

Sementara, lanjut dia, untuk minuman beralkohol itu didapat dari kiriman melalui domestik yang bermerek dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan prangko Bea Cukai.

Dia juga menyebutkan, adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan senilai Rp1.513.860 juta batang Hasil Tembakau (HT) dan 676 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai
barang sebesar Rp1,8 juta.

“Sementara untuk potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *