KENDARI – PT Bintang Internasional (BI) yang merupakan perusahaan penjualan aksesoris handphone (HP) telah resmi launching di Kota Kendari, tepatnya berada di Jalan MT.Haryono, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (15/09/2022) lalu.
Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Aksesoris dan Jasa Teknis Hp (APTEK) Kendari, Awaludin, saat melakukan unjuk rasa di depan Toko Bintang mengaku khawatir akan nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, hal tersebut dapat membuat pelaku usaha aksesoris HP lokal yang ada di Kota Kendari bisa saja gulung tikar.
Bagaimana tidak, penjualan aksesoris handphone yang dilakukan oleh BI adalah sistem eceran dengan harga grosir.
Awaludin dalam pernyataan sikapnya menilai kehadiran PT Bintang Internasional di Kota Kendari dapat mengganggu pendapatan serta merugikan para pelaku UMKM, khususnya pedagang elektronik aksesoris, jasa teknis Handphone.
“Dengan sudah dilaunching BI ini di Kendari, pengusaha konter aksesoris hp lokal siap-siap gulung tikar,” tuturnya saat orasi pada Sabtu (17/09/ 2022) malam.
Tidak hanya itu, Lanjut Awaludin, kehadiran PT Bintang Internasional akan mempengaruhi penghasilan UMKM lokal di Kota Kendari.
“Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak instansi, DPRD dan Wali Kota kendari yang kami terima hanyalah bualan atau janji yang tak kunjung di realisasi bahwa kita telah bersepakat untuk menerima dengan beberapa Syarat,”katanya.
Ia menyebut, beberapa syarat tersebut diantaranya,
- PT. Bintang Internasional tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara eceran.
- PT. Bintang Internasional melakukan penjualan secara grosir kepada anggota/yang tergabung dalam asosiasi pedagang aksesoris dan jasa tekhnis HP dibuktikan dengan rekomendasi Ketua Aptek.
- PT Bintang Internasional tidak diperbolehkan mengunakan jasa teknisi Handphone di Kota Kendari.
- Aptek sebagai Lembaga independen dalam pengawasan harga yang dikeluarkan PT Bintang Internasional.
Namun kata Awaludin, saat launchingnya justru PT Bintang Internasional melanggar beberapa dari persyaratan yang telah diputuskan saat RDP beberapa bulan lalu.
“Kami juga kecewa dengan sikap Wali Kota Kendari, Sulkarnain kadir, yang telah memberikan izin PT Bintang Internasional untuk beroperasi di Kota Kendari,” pungkasnya.