Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Miliki Sejumlah Tujuan

oleh
Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi/Ist

KENDARI, BisnisSultra.com – Demi memperlancar ekosistem investasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, terus melakukan inovasi memudahkan segala bentuk pelayanan perizinan berusaha.

Termasuk perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis resiko diimplementasikan oleh DPMPTSP Sultra dibawah komando Parinringi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).

“Penyederhanaan Regulasi disini berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan metode Omnibus Law, disederhanakan menjadi: 79 Undang-Undang, yang kemudian direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja. UU ini mengatur multisektor,” kata Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, Selasa (24/05/2022).

Menurutnya, penyelenggaraan perizinan berbasis risiko memiliki sejumlah tujuan, diantaranya meningkatkan Ekosistem investasi dan kegiata berusaha.

“Kedua, menerbitkan izin usaha secara efektif dan sederhana serta, mengawasi kegiatan usaha secara transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *