DPMPTSP Sultra Jelaskan Kriteria Fasilitas Tax Holiday bagi Pelaku Usaha Industri

oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulawesi Tenggara, Parinringi.

KENDARI, BisnisSultra.com – Kepala DPMPTSP Sultra menjelaskan jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu industri pelopor yang bergerak di lima bidang.

“Kelima bidang industri itu adalah, industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, permesinan, di bidang sumber daya terbarukan serta peralatan komunikasi,” ujannya, Senin (30/8/2021).

Sementara di Sultra sendiri yang mendapatkan tax holiday yaitu industri makanan, pertambangan smelter, dan minyak bumi.

Kata Parinringi, pemberian fasilitas ini akan membebaskan perusahaan dari PPh Badan selama minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.

“Perusahaan juga mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak,” jelasnya.

Selanjutnya, fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun.

Perusahaan yang memiliki strategi dan nilai rencana investasi besar dan dapat menggerakkan perekonomian diharapkan setelah berproduksi dapat menyerap tenaga kerja. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *