KENDARI, BisnisSultra.com – Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat lima perusahaan di Sultra mendapatkan tax holiday sejak tahun 2018 hingga 2020.
Untuk diketahui, tax holiday merupakan pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri.
“Perusahaan yang baru berdiri mendapatkan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu,” ujarnya, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Rasiun menjelaskan keringanan pajak yang diberikan yaitu selama dua tahun, sementara untuk kelanjutannya tergantung dari progres atau perkembangan dari perusahaan itu sendiri.
“Keringanan pajak tersebut hanya sampai dua tahun, hal itu guna memotivasi perusahaan agar usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun lima perusahaan tersebut adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Kolaka Nikel Industri di Kabupaten Kolaka, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Kabupaten Bombana, PT Artha mining Industri di Kabupaten Bombana dan PT Prima Kartika Abadi di Kabupaten Buton. (Adv)