Jakarta, BisnisSultra.com-Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengeluarkan imbauan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , khususnya soal wewenang penanganan kasus pinjaman online (pinjol) dan kripto, menyusul larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto.
“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (15/02/2022).
Jerry menekankan bahwa kewenangan OJK dan Kemendag jelas berbeda, terutama dalam menyikapi siklus perdagangan aset kripto. Kripto menurut Jerry, diperlakukan sebagai aset di Indonesia yang berada dalam ranah Bappebti, di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Bukan ranah OJK. Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.
Lebih jauh Jerry menguraikan, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
Sementara OJK menurut Jerry, memiliki andil besar dalam menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu, bagi jerry, penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranah masing-masing.
Jerry menilai, imbauan agar setiap lembaga fokus pada kinerja masing-masing cukup beralasan, sebab paktik-praktik industri jasa keuangan khususnya yang ilegal menurutnya belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yang benar dan baik kepada nasabah, yang sekaligus menjadi tugas berat bagi OJK. Yang paling mencolok adalah menjamurnya ribuan entitas pinjol ilegal.
Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedang jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.
Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun.
”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam L. Tobing.
Wamendag kembali menekankan, aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah, agar aset kripto bisa memberikan manfaat yang besar.
Jerry berharap kebijakan yang tepat soal kripto bisa berfungsi melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum. Jerry sekaligus menegaskan bahwa Kemendag siap bersinergi dalam upaya mewujudkan kebijakan yang tepat mengenai kripto tersebut.
“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK,” ujar Jerry.
“Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi crypto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia,” pungkas Jerry.