KENDARI, BisnisSultra.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) tidak luput dari jangkauan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dilaksanakan melalui dua strategi.
Strategi pertama, yakni mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.
“Strategi kedua, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerja sama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha,” ujar Parinringi.
Kepada para pelaku usaha, di berikan fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal sebagai keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Yang terakhir adalah kebijakan promosi penanaman modal yang dilaksanakan melalui: penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal; pengembangan startegi promosi yang lebih fokus (trageted promotion), terarah dan inovatif.
RUPM Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaannya memerlukan suatu langkah-langkah kongkrit dari DPMPTSP Sultra dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi sehingga Rencana Umum Penanaman Modal ini benar-benar menjadi acuan dalam penyelenggaraan penanaman modal diberbagai bidang usaha di Sulawesi Tenggara.
“Sehingga Sultra bisa bertumbuh ekonominya dan kesejahteraan masyarakat bisa kita raih,” tutupnya. (Adv)