KENDARI, BisnisSultra.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sultra terus berbenah mengakselerasi pelayanan pengurusan perizinan di segala lini sektor, tak terkecuali di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan membuka akses pelayanan berbasis digital bagi penggiat UMKM dan masyarakat luas yang hendak mengakses layanan perizinan, baik yang bersifat konvensional hingga berbasis digital.
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, layanan perizinan berbasis digital ini mengakomodir semua permintaan layanan perizinan, mulai dari usaha primer, sekunder hingga tersier.
UMKM sendiri masuk dalam kategori usaha dengan resiko rendah. Bagi penggiat UMKM, DPM PTSP Sultra memberi kemudahan perizinan tunggal berupa NIB sebagai identitas dan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.
“DPM PTSP membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga yang lini usaha skala besar. layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya,” kata Parinringi.
Klasifikasi dan Manfaat Akses Izin Usaha Berbasis Digital Bagi Penggiat UMKM
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yakni kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Jenis perizinan berusaha ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : NIB, Sertifikat Standar, & Izin, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).
“Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” ungkap Parinringi.
Multiplier Effect Layanan Perizinan dan Percepatan Investasi di Sultra
DPM PTSP Sultra dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah proses birokrasi pelayanan pengurusan perizinan dalam berbagai bentuk, diantaranya mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting.
Parinringi lebih lanjut menegaskan, bahwa layanan digital OSS ini sendiri menyediakan segala kemudahan yang dibutuhkan masyarakat, terutama penggiat UMKM, yang bermuara pada percepatan investasi di daerah.
“Sultra masuk 10 besar penerimaan investasi terbesar se- Indonesia. Didominasi investasi sekunder (industri). Target kemarin kita ditarget 11 triliun namun kita berhasil sampai di angka 29, 73 triliun artinya mengalami peningkatan yang cuukup signifikan,” ujar Parinringi.
Tak hanya itu, di sektor sekunder, menurut Parinringi, kemudahan akses perizinan memiliki pengaruh besar bagi sendi perekonomian lainnya. Hal ini searah dengan tujuan DPM PTSP Sultra dibentuk, yakni untuk mempermudah proses birokrasi pelayanan pengurusan perizinan.
Segala jenis pelayanan perizinan pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sultra meliputi sektor penanaman modal, sektor kesehatan, sektor pekerjaan umum, sektor perhubungan dan kominfo, sektor sosial, sektor ketenagakerjaan, sektor pertanian dan peternakan, sektor koperasi dan UMKM, Sektor Pariwisata, Sektor Perikanan dan Kelautan, Sektor Kehutanan dan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Semua lini masuk. Industri membutuhkan karyawan, karyawan dari masyarakat lokal, semua saling keterkaitan. Di Sultra sendiri angka investasi berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi. pertumbuhan ekonomi Sultra ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. Secara statistik, pertumbuhan ekonomi Sultra angkanya mencapai 6,7 persen sementara nasional hanya 61 sampai 65 persen,” kata Parinringi.
Parinringi lebih jauh menyinggung soal manfaat pengurusan izin usaha bagi pelaku UMKM. Menurutnya,izin usaha membuka peluang bagi masyarakat terutama penggiat UMKM, untuk mengakses bantuan permodalan hingga Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pentingnya izin untuk pengusaha, nantinya kalau ada prgoram, misalnya pengusaha memfasilitasi CSR, kan kita tidak tahu usaha kita akan maju dan berkembang. Sekecil apapun usaha kita ada baiknya mengurus izin,” ujar Parinringi.
Sedangkan dari sisi investasi, layanan perizinan DPM PTSP Sultra mendukung formulasi percepatan investasi yang diinisiasi Gubernur Sultra.
“Gubernur Sultra telah membentuk tim percepatan pelaksanaan investasi Sultra, yang melibatkan OPD teknis seperti PTSP, ESDM, pariwisata, dll. sehingga jika ada yang ingin berinvestasi tidak perlu pakai cara lama. Sekarang semuanya dimudahkan, tinggal berkoordinasi mau ke Kabupaten atau Kota, semua difasilitasi, misalnya smelter terbarukan, dll.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh DPM PTSP Sultra adalah merealisasikan kolaborasi festival UMKM, yang menjanjikan akses permodalan dan pemberdayaan UMKM di Sultra.
“Mengikuti instruksi presiden, dalam rangka pemberdayaan UMKM, agar naik kelas. Dengan melihat seberapa besar investasi dan konsistensi pelaksanaan kegiatan, bukan tidak mungkin bagi pemerintah membuka akses permodalan UMKM,” pungkas Parinringi.
Di Tahun 2022, DPM PTSP Sultra di bawah kepemimpinan Parinringi, telah dianugerahi penghargaan kategori pelayanan, ketepatan program, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan investasi di wilayah Sultra, oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, DPM PTSP Sultra juga dianugerahi penghargaan peringkat ketiga Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2021, kategori Pagu Satuan Kerja Dekonsentrasi /Tugas Pembantuan. (Adv)