DPMPTSP Sultra Paparkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah

oleh
Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi/Ist

KENDARI, BisnisSultra.com – Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.

Untuk mendukung pelaksanaan RUPM guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oleh sebab itu, komitmen visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan, dan koordinasi dari masing-masing pihak.

Pemprov Sultra menyusun dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, menjelaskan arah kebijakan penanaman modal, yang terdiri dari: perbaikan iklim penanaman modal; persebaran penanaman modal; fokus pengembangan pangan, infrastruktur, pertambangan dan energi; penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment); pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK); pemberian fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal; dan promosi penanaman modal.

“RUPM Provinsi Sultra menjadi acuan bagi satuan kerja Badan Penanaman Modal Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan Penanaman Modal,” kata Parinringi.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, RUPM yang dituangkan dalam Peraruran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2012 ini memberikan fasilitas, kemudahan dan atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan juga memperhatikan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012.

Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Parinringi/Ist

Dijelaskan lebih jauh, arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal dimaksudkan yakni dengan penguatan kelembagaan penanaman modal; pengaturan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka; pengaturan dan pengawadan persaingan usaha yang sehat yang menjamin kepastian kesempatan usaha yang sama di masing-masing pelaku usaha; hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia; dan kebijakan sistem perpajakan dan kepabeanan yang sederhana, efektif, dan efisien.

“Dengan demikian, dunia usaha di Sultra bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu,” katanya.

Kemudian, arah kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal dilaksanakan dengan pengembangan sentra-sentra ekonomi baru melalui pengembangan sektor-sektor strategis yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki.

Pemberian fasilitas kemudahan berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; penyediaan sarana dan prasarana; penyediaan lahan atau lokasi; pemberian bantuan teknis; serta percepatan pemberian perizinan.

Pemerintah Sulawesi Tenggara juga memfokuskan kebijakan terhadap pengembangan pangan, infrastruktur dan energi melalui lokus penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment).

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) tidak luput dari jangkauan RUPM yang dilaksanakan melalui dua strategi.

Strategi pertama, yakni mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro

berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.

Strategi kedua, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerja sama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha.

Kepada para pelaku usaha, di berikan fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal sebagai keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Yang terakhir adalah kebijakan promosi penanaman modal yang dilaksanakan melalui: penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal; pengembangan startegi promosi yang lebih fokus (trageted promotion), terarah dan inovatif; pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan; peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan seluruh instansi pemerintah baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota; penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara pro aktrf untuk mentransformasi minat penanam modal menjadi realisasi penanaman modal.

RUPM Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaannya memerlukan suatu langkah-langkah kongkrit dari DPMPTSP Sultra dengan melibatkan SKPD terkait untuk melakukan koordinasi sehingga Rencana Umum Penanaman Modal ini benar-benar menjadi acuan dalam penyelenggaraan penanaman modal diberbagai bidang usaha di Sulawesi Tenggara.

“Sehingga Sultra bisa bertumbuh ekonominya dan kesejahteraan masyarakat bisa kita raih,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *