KENDARI, BisnisSultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi para investor.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010, Pemprov Sultra memperdayakan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi diperlukan adanya penanaman modal di daerah baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Sehingga pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah di lakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; efektif dan efesien; serta perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara.
Pemberian insentif tersebut dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; pemberian dana stimulant; dan/atau pemberian bantuan modal.
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diberikan kepada penanam modal atau investor di daerah yang memenuhi kriteria, yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Kriteria dimaksud salah satunya adalah penanaman modal tersebut mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; menyerap banyak tenaga kerja lokal; menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; termaksuk skala prioritas tinggi; termaksuk pembangunan infrastruktur; melakukan ahli teknologi; merupakan industri pionir; berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, atau; industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
“Hal tersebut diberikan pemerintah, dalam rangka penarikan penanaman modal sehingga pemerintah daerah membuka kesempatan dan peluang seluas-luasnya bagi penanaman modal di daerah,” kata Parinringi.
Peluang usaha penanaman modal sebagaimana dimaksuk meliputi:
(1) bidang usaha pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik, yaitu: kepelabuhanan, kebandarudaraan, angkutan sungai dan penyeberangan; usaha ketenagalistrikan; pembangunan sarana air bersih; industri galangan kapal; kawasan berikat (Bonded Wared Hou ); kawasan industri perikanan; pasar modern; usaha minyak dan gas bumi; jalan tol dan jembatan tol; bendungan serba guna; usaha-usaha lain yang dinggap prioritas.
(2) bidang usaha pengelolahan sumber daya alam industri, yaitu: perkebunan; pembangunan hutan tanaman industri, berikut industrinya; pengelolaan hutan wisata; industri semen; pertambangan umum dan industri lanjutannya; industri pertanian dalam arti luas; usaha budidaya perikanan; pengembangan padi sawah dan janggung dalam kawasan; usaha penggilingan padi; industri pakan ternak; industri gas dan oksigen; pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dianggap prioritas; industri pengembangan peternakan dalam kawasan; dan perhotelan.
“Jenis usaha dan kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas daerah, adalah usaha mikro kecil dan menengah; kontribusi sektor unggulan daerah; kegiatan usaha baru; dan jenis usaha padat karya,” katanya.
Pemerintah daerah memberikan prioritas izin perluasan dan atau penanaman modal baru kepada penanaman modal yang telah menanamkan modal pada salah satu bidang usaha.
Pihak penanam modal yang telah dan atau akan merealisasikan penanaman modalnya juga diberikan prioritas penggunaan daya listrik, peluang pasar dan fasitasi lain yang mendukung penanaman modal yang dilakukan, baik yang dimiliki dan dikuasai pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah, maupun yang dimiliki pemerintah dan atau badan usaha milik negara melalui fasilitas pemerintah daerah.
Kepada pihak penanam modal yang telah menanamkan modalnya ada bidang-bidang usaha dapat diberikan kesempatan memperluas penanaman modal pada bidang-bidang yang sama atau bidang-bidang lain yang dapat memberdayakan ekonomi kerakyatan sesuai kemampuan, kesiapan penanaman modal.
Penanaman modal yang telah dan atau akan merealisasikan penanaman modalnya didaerah, diharapkan dapat bermitra atau bekerjasama dengan UMKM dan koperasi dengan bentuk dan pola kemitraan dan kerjasama yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar dan syarat penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yakni memenuhi kreteria, perusahaan yang telah berbadan hukum, mempunyai kemampuan modal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perusahaan berlokasi di daerah atau mendirikan cabang di daerah,” bebernya.
Penetapan insentif dan kemudahan penanaman modal dimaksud dengan ketentuan nilai investasi sebesar Rp5 milyar hingga Rp10 milyar diberikan keringanan minimal 20 perseb untuk jangka waktu lima tahun; nilai investasi sebesar Rp10 milyar hingga Rp20 milyar diberikan keringanan minimal 30 perseb untuk jangka waktu sembilan tahun; nilai investasi sebesar Rp20 milyar hingga Rp30 milyar diberikan keringan minimal 40 persen untuk jangka waktu tujuh tahun; nilai investasi sebesar Rp30 milyar hingga Rp50 milyar diberikan keringanan minimal 50 persen untuk jangka waktu sebelas tahun; dan untuk nilai investasi sebesar Rp50 milyar atau lebih diberikan keringanan minimal 60 persen untuk jangka waktu dua belas tahun.
“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tersebut investor tidak dapat merealisasi usahanya maka Gubernur dapat memberikan surat peringatan,” kata Parinringi.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menjamin semua asset penanam modal yang telah menanamkan modalnya di daerah dari tindakan penyerobotan, pendudukan, perampasan dan tindakan anarkhi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-ungangan yang berlaku,” tutup Parinringi.