OSS-RBA: Permohonan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik

oleh
Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, SE, bersama OPD Kabupaten/Kota se-Sultra, dalam sesi pelatihan OSS-RBA DPM PTSP Kabupaten/KOta se-Sultra, yang diselenggarakan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, Selasa (24/05/2022)/Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

KENDARI, BisnisSultra.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sultra, terus berkomitmen membangun kemitraan bersama PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra, guna mengedukasi masyarakat terkait perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, termasuk penyederhanaan izin, hingga pengintegrasian perizinan dasar dari sejumlah Undang-undang (UU).

Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan OSS-RBA DPM PTSP Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, Selasa (Selasa (24/05/2022).

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi mengatakan, penyederhanaan perizinan yang terintegrasi secara elektronik bertujuan memperluas ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sultra.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mengakses izin berusaha, memiliki kewajiban dan hak yang dilindungi oleh Undang-undang melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resik (B.R) yang Terintegrasi Secara Elektronik,” kata Parinringi.

Kemudian Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.

DPM PTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS), untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga lini usaha skala besar.

Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PB2R) dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi subsistem pelayanan informasi, subsistem Perizinan Berusaha, subsistem Pengawasan Penyelenggaraan PB2R.

“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” lanjut Parinringi.

Persayaratan dasar perizinan berusaha KKPR

Kepala DPM PTSP Kota Baubau, Suarmawati lebih jauh menjelaskan terkait persyaratan dasar perizinan berusaha, yakni berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diatur dalam 4 Undang-undang (UU), serta 51 Pasal UU Cipta Kerja.

Persyaratan ini meliputi:

1. Pemanfaatan ruang wajib mendapatkan Konfirmasi/ Persetujuan/ Rekomendasi KKPR, berbasis RDTR (atau RTR, RZ KSNT dan RZ KAW).
2. Berlokasi di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib mendapatkan Persetujuan KKPR Laut (KKPRL).
3. Berlokasi di Kawasan Hutan, wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH).

Kepala DPM PTSP Sultra, Parinringi, SE, M. Si, bersama mitra pelatihan DPM PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra/Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

Detail mengacu pada PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peserta pelatihan OSS-RBA DPM PTSP Sultra Kabupaten/Kota se-Sultra/Dokumentasi DPM PTSP Sultra.
Sedangkan pengurusan perizinan yang wajib mendapatkan Persetujuan Lingkungan (PL) diatur dalam 36 Pasal, 2 Undang-undang Cipta Kerja, memuat persyaratan berikut ini:

1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak (penting/tidak penting) terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

2. PL merupakan persetujuan terhadap: KKLH (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)-Amdal, atau PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)-UKL-UPL.

Detail mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persayaratan lainnya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diatur dalam 2 U, 48 Pasal UU Cipta Kerja, yang memuat poin persyaratan berikut ini:

1. PBG untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat BG sesuai standar teknis BG.
2. Bangunan tak berisiko tinggi boleh mengacu prototipe/purwarupa.
3. Bangunan berisiko tinggi wajib disetujui pemerintah.
4. SLF diterbitkan manajemen pengawas konstruksi.
Detail mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD), ia mengatakan bahwa penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan amanah Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU CK diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian,” kata Suarmawati.

Sedangkan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), diatur dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi ini memuat persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan penerbitan perizinan non berusaha di wilayah maritim Indonesia, baik di kawasan konservasi, maupun di wilayah pertahanan dan keamanan.

Adapun tahapan pemberian izin KKPRL ini dimulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga penerbitan KKPRL.

Adapun Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan (P2KH) diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1989 tentang kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.

Alur penerbitan izin usaha melalui OSS-RBA

Melansir website resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), alur penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimulai saat pelaku usaha mendaftar melalui situs web OSS-RBA untuk mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.

Suasana pelatihan OSS-RBA, DPM PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra, Selasa (24/05/2022). Dokumentasi: DPM PTSP Sultra.

Pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), wajib memiliki nomor paspor; baik WNI maupun WNA harus memiliki surel aktif untuk membuat akun di platform OSS-RBA.

Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha dan nilai investasi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha.

Sistem OSS-RBB kemudian akan memverifikasi pengajuan dengan mencantumkan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Jika belum memenuhi syarat, sistem akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.

Sementara itu, kegiatan usaha berisiko skala menengah-tinggi dan skala tinggi wajib memiliki NIB, lalu kementerian/lembaga/pemerintah daerah akan memverifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha. OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BKPM akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk investor yang menanam modal di Bidang Usaha Prioritas. Insentif fiskal terdiri atas insentif pajak penghasilan (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Selanjutnya, investor akan mendapatkan insentif bea cukai berupa pembebasan bea masuk atas mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Sementara itu, insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, insentif keimigrasian dan ketenagakerjaan, serta kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bidang usaha khusus atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM juga dipertimbangkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *