KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan tarif penumpang angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari yang baru.
Penetapan tarif angkutan umum ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.
“Bahwa dengan ada ya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.650 maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif Angkutan Perkotaan (Angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Kendari,” bunyi konsideran Keputusan Wali Kota Kendari tersebut.
Tarif penumpang angkot itu kemudian berlaku untuk semua trayek yang ada di dalam Kota Kendari, terkecuali untuk trayek Pasar Baru, Wua-wua – Anduonohu – Tondonggeu atau Rayon R.08.
Untuk tarif angkutan umum di beberapa trayek dalam Kota Kendari dibagi menjadi tiga besaran tarif.
Bagi kendaraan yang menggunakan BBM senilai Rp 5.000 – Rp 6.000 maka besaran tarif penumpangnya untuk pelajar dikenakan tarif Rp 2.500 dan penumpang umum Rp 3.500.
Sedangkan kendaraan yang menggunakan BBM senilai Rp 6.100 – Rp 7.000 maka besaran tarif penumpangnya untuk pelajar dikenakan tarif Rp 3.000 dan penumpang umum Rp 4.000.
Kendaraan dengan BBM senilai Rp 7.100 – Rp 8.000 maka besaran tarif penumpang umum sebesat Rp 5.000 dan penumpang pelajar Rp 3.500.
Tarif khusus trayek Pasar Baru, Wua-wua – Anduonohu – Tondonggeu (Rayon R.08), penumpang umum harus merogoh kocek hingga Rp 7.000 sedangkan bagi pelajar sebsar Rp 4.000.
Dengan adanya besaran tarif penumpang Angkot yang baru ini, Pemkot Kendari mewajibkan bagi pengusaha atau pemilik Angkot untuk menginfirmasikan besaran tarif penumpang tersebut dengan cara menempelkan stiker tarif di setiap kendaraan.