Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha, Ini Jadwalnya

oleh
Kantor Kementerian Agama RI/Foto: Int

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftar fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 2 dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) melalui laman ptsp.halal.go.id.

“Segera saja bagi pelaku UMK untuk mendaftar Sehati Tahap 2. Jangan sampai ketinggalan. Karena program ini hanya kita buka sampai 17 September 2022,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, dikutip dari Jawa Pos, Senin (29/8).

Sehati tahap 2, lanjut Mastuki, dibuka mulai 24 Agustus sampai 17 September 2022. Pada program kali ini, BPJPH menyediakan kuota 324.834 sertifikasi halal gratis.

“Ini harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan UMK. Karena banyak keuntungannya bila produk kita sudah bersertifikat halal,” ucapnya.

“Pertama, sertifikasi halal pasti akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Misalnya ada dua produk yang secara umum diketahui halal, seperti keripik singkong, nah yang satu ada label halalnya yang satu tidak ada. Konsumen pasti pilih yang ada label halalnya,” imbuhnya.

Keuntungan kedua produk bersertifikat halal menurut Mastuki adalah adanya nilai tambah. “Pendapatan juga bisa bertambah,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau pun ragu mendaftar Sehati tahap 2, Mastuki menyarankan agar berkonsultasi ke BPJPH. “Nah kebetulan sejak kemarin sampai besok BPJPH sedang membuka layanan konsultasi di kegiatan Muslim Fest 2022 ini,” ujar Mastuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *