JAKARTA – Ombusmand RI meminta pemerintah menunda kenaikan harga BBM subsidi yang diwacanakan oleh Pemerintah Indonesia, sebab dinilai tidak bijak dilakukan dan memicu inflasi semakin tinggi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan jika kebijakan itu yang diputuskan maka akan berkontribusi terhadap inflasi mencapai 0,97 persen.
Hal itu berdasar pada hasil kaji cepat Ombudsman yang menyebut sekitar 70 persen profil pembeli BBM bersubsidi merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan menyulut inflasi sebesar 0,97 persen,” kata Hery dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022) dikutip dari Jawa Pos.
Selain itu, Ombudsman juga memandang bahwa pemerintah perlu menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi.
“Covid baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik,” ujar Hery.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 terkait dengan upaya menahan harga komoditas strategis tersebut.
“Pemerintah mesti cermat menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM.
Artinya, hanya kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
dapun kriterianya, bisa dimasukkan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain moda transportasi itu, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk melakulan pengaturan batas pengisian BBM per harinya.