DJPb Sultra Minta Pemda Segera Penuhi Dokumen Syarat Salur Dana Desa

oleh
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo saat diwawancara di Kendari usai merilis penyaluran dana desa di Sultra, Senin (22/8/2022) (ANTARA/Harianto)

KENDARI – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi tenggara (Sultra) mengimbau seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Sultra untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi dokumen syarat salur dana desa.

Berdasarkan Data DJPb Sultra masih terdapat beberapa kabupaten di Sultra yang hingga saat ini belum memenuhi persyaratan penyaluran dana desa hingga mendekati batas waktu penyelesaian dokumen pada 24 Agustus 2022.

“Kinerja penyaluran Dana Desa di Sulawesi Tenggara sudah on the track, kami optimistis ini di tanggal 24 Agustus semua desa di Sulawesi Tenggara bisa memenuhi dokumen persyaratan penyaluran,” katanya dikutip dari ANTARA.

Dia menyebut, saat ini hampir semua kabupaten di Sulawesi Tenggara telah melengkapi dokumen penyaluran Dana Desa, namun terdapat satu daerah yang ada beberapa desa belum melengkapi dokumen yakni di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Hari ini tinggal satu Kabupaten Konawe Kepulauan itu pun tidak semua desa hanya beberapa desa saja yang memang belum masuk. Saya yakin nanti tanggal 24 Agustus bisa selesai dan kemarin sudah ada komitmen dari Sekretaris Daerahnya bisa mempersiapkan itu,” ujar dia.

DJPb Sultra berharap, 80 persen Dana Desa dari Rp1,6 triliun pada termin kedua ini sudah bisa disalurkan kepada seluruh desa yang ada di Sulawesi Tenggara.

Eko menjelaskan, setelah dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa telah diterima dengan lengkap, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2021, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat lima hari kerja setelah 24 Agustus 2022.

“Sesuai PMK sejak dokumen itu diterima lengkap, KPPN punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk menyelesaikan penyaluran Dana Desa,” jelas Eko.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemda dan para bupati selaku kepala daerah terkait kendala yang ditemui dalam proses penyelesaian dokumen syarat salur Dana Desa.

Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pelatihan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa-desa terkait bagaimana pengelolaan dana desa termasuk bagaimana menggunakan sistem keuangan dana desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *