JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE bernomor 500/4825/SJ itu diteken pada Jumat (19/8/2022).
Surat edaran itu bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” demikian tertulis dalam poin 9 SE tersebut, Minggu (21/8) dikutip dari Jawa Pos.
Tito juga mengimbau, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.
Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.
“Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global,” tegas Tito
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.
“Penggunaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD,” ucap Fatoni.
Menurut Fatoni untuk 2023, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
“Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.