KENDARI – Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP Sultra) menyayangkan sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang tidak konsisten terkait persoalan Klinik SARLINA SAF.
Sekretaris umum GP Sultra, Ali Mutaba, mengungkapkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan aduan ke DPRD Kendari terkait Klinik SARLINA SAF yang tidak mengantongi izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya juga telah bersama-sam DPRD Kendari, Perwakilan Klinik SARLINA SAF, DLHK Kendari, Dinkes Kendari, serta Satpol PP Kendari, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahasan persoalan tersebut.
“Hasil RDP dengan hasil sidak hari ini bertolak belakang. Pada saat RDP Klinik SARLINA SAF sudah mengakui bahwa mereka tidak mengantongi izin, pertama izin persetujuan teknis, kedua izin IPAL, ketiga izin lingkungan,” kata Ali Mutaba.
Ia menyayangkan, hasil RDP dan peninjauan yang berbeda, sehingga pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa.
“Besok kita akan turun aksi lagi. Hasil sidak dan RDP bertolak belakang. Padahal Komisi III DPRD Kendari sendiri yang bicara bahwa mereka akan keluarkan surat rekomendasi untuk penutupan Klinik SARLINA SAF. Tapi katanya tadi Ketua Komisi III bahwa klinik ini akan tetap berjalan, tetap beroperasi, tidak ada masalah, kan ini bertolak belakang,”tuturnya.
“Saat RDP juga kepala Tata bagian lingkungan hidup DLHK Kendari menjelaskan bahwa tajun 2012 itu Sarlina Saf izinnya izin rumah sakit bukan izin klinik. Tapi dalam sebuah usaha kalau kita mau ubah nama usaha itu harus melalui prosedur, jadi kalau mau ubah nama dari rumah sakit jadi klinik berarti harus membuat kembali izin lingkungan atas nama klinik, tapi faktanya sampai hari ini tidak, mereka jalan lurus sesuai keinginannya mereka. Kalau mereka hanya memiliki izin IPAL Domestik, mereka harus memiliki izin IPAL B3 juga karena ini dua hal berbeda. Logikanya sudah bangun usaha 10 tahun lebih, masa tidak ada izinnya, berarti dia tidak bayar pajak, ini kan merugikan daerah, PAD nya tidak ada,” tambahnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat RDP pada Senin (08/08/2022) lalu yang membahasan persoalan tersebut diruang rapat DPRD Kendari, Ketua Komisi III DPRD Kendari, L.M Rajab Jinik, dengan tegas mengatakan akan memberikan efek jera jika memang ditemukan adanya pelanggaran di Klinik SARLINA SAF hingga pencabutan izin beroperasi.
“Jika kita temukan ada ketentuan hukum yang mereka langgar, kita akan pastikan sebagai efek jera, bisa kita cabut izinnya,”kata beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, saat ditemui usai melakukan kunjungan di Klinik SARLINA SAF, Rajab Jinik menyebut Klinik tersebut akan tetap beroperasi.
“Tetap beroperasi, persoalan izinnya ini kan hanya persoalan kertas sebenarnya pengajuannya,” ucapnya, usai melakukan kunjungan di Klinik SARLINA SAF, Senin (15/08/2022).
Padahal, pengelola teknik Klinik SARLINA SAF, dr.Gabriela membenarkan jika pihaknya belum mengantongi Izin IPAL.
“IPALnya kita sudah ada, hanya izinnya yang belum ada,” bebernya.