JAKARTA – Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PKS Mulyanto, Mulyanto meminta pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Sebab permasalahan PETI (tambang ilegal), cukup memprihatinkan
“PETI korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera,” kata Mulyanto melalui pesan singkatnya.
Mulyanto menambahkan, dirinya melihat kegiatan PETI ini meluas, baik dari wilayah penambangan dan juga oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal tersebut, selain itu kegiatan PETI juga tidak memberikan nilai tambah pada pemasukan negara.
“Karena tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, maka muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan. Juga tidak berizin, karenanya tidak memberikan pemasukan pada kas negara,” jelasnya.
Namun Mulyanto tidak menampik kalau ada juga oknum-oknum perorangan yang melakukan penambangan ilegal tersebut. Dia meminta pemerintah memperhatikan penambang perorangan yang melakukan kegiatannya karena himpitan ekonomi.
“Sementara solusi peti perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal. Pemerintah juga harus introspeksi diri terkait IPR dan SIPB yang sempat tersentralisasi di pusat. Serta penetapan wilayah penambangan rakyat yang seringkali macet,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK). Nantinya akan dilakukan audit di menyeluruh pada tata kelola timah.
“Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah,” katanya dalam seminar ‘Timah Indonesia dan Penguasaan Negara’, Jumat (22/7/2022).
Ridwan mengatakan, langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannya.
“Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Karena itu, dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.
Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
“Liberalisasai tata kelola timah ini telah timbulkan dampak saperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya,” ungkapnya.