KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan, bertempat disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (8/8/2022).
Ketua Umum KADIN Sultra, Anton Timbang menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkumham Sultra yang telah mengajak pihaknya untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan Perseroan Perorangan.
Pria yang akrab disapa AT itu menyampaikan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.
“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan di luar kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya MoU ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Sultra.
“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ucapnya.
KADIN Sultra pun mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Lanjut AT, sejauh ini pihaknya telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
“Kerjasama-kerjasama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” pungkasnya.
Tempat sama, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan MoU yang dilakukan bukan hanya dengan pihak KADIN Sultra saja, naum juga dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Yang salah satu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” ucapnya.
Kemudian kepada DPRD tentang pembentukan peraturan daerah. Lalu kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap giat tersebut dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.
“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” ujarnya.
“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan Sumber Daya Alam yang banyak,” tutupnya.