NTT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Komodo, khususnya Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, hingga 1 Januari 2023 mendatang.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Zeth Sony menambahkan, pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan tersebut, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp 75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Zeth juga menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo. Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT juga memberikan saran yang sama.
Selama lima bulan akhir tahun ini, Pemerintah NTT kabarnya akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Tidak hanya itu, mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Mulai 1 Januari 2023 mendatang, wisatawan sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.