KENDARI – Berdasarkan laporan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara, dalam sepekan, rata-rata, dimusnahkan sebanyak Rp7 miliar uang kartal rupiah tak layak edar.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPwBI) Sultra Aryo Wibowo T. Prasetyo di Kendari, Rabu mengatakan uang tak layak edar yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan dari berbagai bank yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Rata-rata seminggu uang tak layak edar yang dimusnahkan Rp7 miliar. Rp7 miliar itu baru di Sulawesi Tenggara belum kita bicara di Surabaya, Bandung, Jakarta itu bisa ratusan miliar,” katanya dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, uang tersebut dikumpulkan pihak Bank Indonesia dengan mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Baubau. Setiap uang Rupiah tak layak edar ditukar oleh BI dengan uang layak edar.
“Uang tersebut ditarik dengan mekanisme kas titipan. Dua tim kita keliling di Sulawesi Tenggara, kita tarik kita bawa duit Rp1 miliar miliar uang sempurna ditukar dengan uang tidak layak edar,” jelasnya.
Dijelaskan, uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia sendiri merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, serta uang rusak sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat. Meski begitu dia tidak menyebut total uang kartal tak layak edar yang dimusnahkan hingga Juli 2022.
Dia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya Cinta, Bangga, Paham(CBP)) Rupiah karena Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
Selain itu, BI Sulawesi Tenggara saat ini tengah mendorong masyarakat agar beradaptasi dengan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Kalau kita memakai non tunai dan semakin banyak, maka transaksi tunai akan semakin sedikit dan menurun dengan begitu potensi uang kartal tak layak edar juga akan menurun,” kata Aryo.