Gubernur Ali Mazi Resmikan Kantor Bank Sultra Cabang di Jakarta

oleh
Foto: JGS/Frans Patadungan © 2022

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi meresmikan gedung kantor Cabang Bank Sultra di Jalan K.H. Mas Mansyur kawasan Kebun Melatih Tanah Abang Jakarta Pusat., Senin (1/8/2022).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas izin-Nya yang mengiringi komitmen direksi, akhirnya pada hari ini Bank Sultra memiliki Kantor Cabang di DKI Jakarta, ibu kota negara kita, dan ini merupakan kantor cabang pertama yang berada di luar wilayah Sulawesi Tenggara sejak BPD Sultra dibentuk pada 54 tahun silam. Tentu ini menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan Bank Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi dalam rilis Juru Bicara Gubernur Sultra Ilham Q. Moehiddin.

Hadirnya kantor Bank Sultra Cabang DKI Jakarta ini, diharapkan dapat memperluas jangkauan wilayah layanan demi memudahkan nasabah Bank Sultra yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya dalam bertransaksi menggunakan layanan Bank Sultra.

Selain itu, juga diharapkan dapat mempermudah akses terhadap layanan Bank Sultra bagi pengusaha dan investor yang berkantor pusat di DKI Jakarta, baik yang saat ini sedang berivestasi, maupun yang ingin membuka usahanya di wilayah Sultra.

Keberadaan Kantor Cabang Bank Sultra yang akan diresmikan hari ini, harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan nasabah Bank Sultra di wilayah DKI Jakarta.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direksi Bank Sultra bersama jajarannya atas segala upayanya dalam mengembangkan, serta meningkatkan daya saing dan peran Bank Sultra, sembari saya kembali menitip pesan khusus kepada segenap unsur Manajemen Bank Sultra untuk terus berkomitmen dan bahu membahu dalam meningkatkan kinerja Bank Sultra dari tahun ke tahun,” tegas Gubernur Ali Mazi.

Sebagai informasi, Bank Sultra didirikan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong (DPR-GR) Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 Tanggal 03 Maret 1968 tentang BPD Sultra.

Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, menegaskan bahwa pendirian BPD harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Seiring dengan perubahan penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sultra secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Anggota DPR-RI Hugua, Wakil Ketua I DPRD Sultra Herry Asiku, Kemitraan Pemerintah Daerah Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin, Kepala OJK Prov Sultra Arjaya Dwi Raya, Senator Republik Indonesia Mz. Amirul Tamin.

Nampak pulam Pj Sekretaris Daerah Prov Sultra Asrun Lio, para Direksi Bank Sultra, jajaran Komisaris Bank Sultra, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Pj Bupati Muna Barat Bahri, Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, Wakil Bupati Konawe Utara Ruksamin, Wakil Bupati Buton Iis Elianti, dan Ketua KNPI Sultra Alvin Akawijaya Putra,

Juga turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Wilayah Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *