Pj Bupati Mubar Bahri Akan Konsisten dalam Gerakkan Pembangunan Sesuai Visi Misi Presiden

oleh
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri.

MUBAR – Penjabat Bupati (Pj) Muna Barat (Mubar) Bahri akan konsisten dalam menggerakkan pemerintahan pembangunan sesuai visi misi presiden sebagaimana yang sudah tertuang dalam rencana pembangun nasional dan menyelesaikan visi misi gubernur yang tertuang dalam RPD Sultra serta dokumen rencana pembangunan Mubar tahun 2023-2026.

“Permasalah pembangunan yang belum direalisasikan sampai dengan tahun 2021 sudah diidentifikasi dan dirumuskan solusi dan ditindaklanjutnya dalam dokumen rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026,” ujar Bahri, Minggu (24/7/22).

Lanjut Bahri, dokumen RPD tersebut yang merupakan perencanaan menengah daerah akan menjadi pedoman sebagai penjabat Bupati untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan,hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 menyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah akan digunakan pejabat daerah sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“Olehnya itu saya mengajak seluruh masyarakat muna barat serta jajaran pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pelatihan pembangunan yang sudah dilaksanakan sehingga dapat mengetahui hal-hal yang baik yang perlu kita pertahankan bahkan kita tingkatkan lagi dan hal yang segera diperbaiki,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dalam satu kebersamaan yang saling menguatkan satu sama lain sehingga kita mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan kualitas pelayanan publik meningkatkan daya saing infrastruktur daerah ,menurunkan angka kemiskinan ,memperluas aktivitas masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan kualitas kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *