Rofik Hananto Buka Suara Kebijakan Pembelian BBM Melalui Aplikasi, Mempersulit Masyarakat

oleh
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto. Foto: Jaka/nvl

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menilai kebijakan baru untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina adalah tidak tepat.

“Sistem penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar menurut saya kurang tepat, justru menambah keribetan rakyat dalam memperoleh haknya,” kata Anggota Fraksi PKS DPR RI itu dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Rofik menuturkan, latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur distribusi pertalite agar tepat sasaran yaitu rakyat yang tidak mampu.

Namun demikian menurut dia, kebijakan tersebut masih belum jelas tujuannya.

“Yang pertama adalah siapa yang bisa mendaftar di sistem Mypertamina, apa kriterianya, bagaimana pertamina tahu yang mendaftar ini adalah mereka yang berhak. Apakah ada data DTKS yang menjadi pembandingnya. Klo iya, kita semua tahu kalau data DTKS tidak akurat. Tanpa ada kriteria yang jelas, siapapun bisa mendaftar di Mypertamina, termasuk juga orang kaya yang tidak berhak,” tandasnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah 7 itu menambahkan, era teknologi sekarang ini harusnya membuat semua serba simpel, tapi ini malah dibuat ribet.

Sementara itu pada hari pertama pendaftaran MyPertamina dibuka pada 1 Juli, laman https: //subsiditepat.mypertamina.id/ tidak dapat diakses.

Berbagai kritik dilayangkan oleh netizen di sosial media Twitter. Mulai dari error yang terjadi pada aplikasi, kontroversi penggunaan ponsel sebagai sarana pembayaran di SPBU, pembayaran lewat aplikasi yang hanya tertaut pada Link Aja, hingga aplikasi tersebut yang mendapat review jelek di Playstore.

Bahkan, MyPertamina menjadi salah satu topik paling trending, dengan 10,5 ribu tweet.

Seperti diketahui, Pemerintah mengumumkan kebijakan baru bahwa untuk membeli pertalite harus mendaftar dulu terlebih dahulu dengan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Adapun ke-11 wilayah yang akan mengimplementasikan pembelian BBM subsidi dengan skema baru adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar,Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Sumber: dpr.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *