JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik untuk kuartal III-2022. Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi.
Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
“Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen,” terang Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Senin (13/6).
Adapun, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya akan disesuaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh.
“Tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh,” ujarnya.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.