KONSEL – Asosiasi Masyarakat Dagang Desa Andoolo Utama, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat, Rabu (18/0/5).
RDP itu berkaitan aksi penolakan pembangunan pasar modern di Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke.
RDP itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo bersama sejumlah anggota DPRD dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Konsel Sahlul, Plt Kadis Perindag, Saribana, Kepala DPMD, Anas Mas’ud dan Camat Buke, Syawal Silondae.
Juru Bicara BPD Andoolo Utama, Yitno, mengaku penolakan para pedagang karena ketakutan jika pasar modern yang telah dibangun lods akan diisi oleh pedagang baru.
“Masyarakat menolak karena takut lods nanti diisi oleh pedagang baru. Karena mereka sudah mengeluarkan biaya untuk membangun lods di lokasi pasar sebelumnya,” ujar Yitno.
Senada dengan itu, Rustanto sebagai pedangan di Pasar DU mengapreasiasi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran Rp10 Miliar untuk pembangunan pasar modern.
Tetapi lanjut dia, untuk membangun itu perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang tidak kaget dan menerima informasi simpang siur hadirnya pasar modern di desanya.
Begitu juga Ibu Ika sebagai pedagang mengatakan dirinya sudah mengambil kredit untuk membangun lapak.
“Kami sudah kredit mau digusur tidak ada ganti rugi. Padahal kami sudah kredit. Itu yang kami khawatirkan,” ungkapnya di hadapan pimpinan RDP.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Konsel Sahlul meyakinkan masyarakat dan pedagang jika pembangunan pasar modern tidak dilakukan penggusuran pada lods yang sebelumnya telah dibangun.
Sahlul mengatakan pembangunan pasar modern agar kegiatan ekonomi lebih terukur.
“Masa kabupaten tidak ada pasar modernnya. Pembangunan pasar modern ini tidak diambil alih Pemda. Konsep pasar modern agar tiap hari ada aktivitas jual beli. Disisi lain tempatnya layak, higienis dan nyaman aktivitas jual beli didalamnya. Terjadi transaksi ekonomi dan perputaran ekonomi di kabupaten,” ujar Sahlul.
Komitmen pemerintah kata Sahlul, bangunan yang sebelumnya telah dibangun oleh warga dan pedagang tidak akan digusur.
“Yang diigusur bangunan Pemda yang sudah tidak layak dan berfungsi bukan bangunan masyarakat,” jelasnya.
Di akhir RDP, Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo memberikan kesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa dan Masyarakat Pedagang Pasar menerima Pembangunan Pasar Modern dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan Swadaya yang sudah ada. Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan pasar modern, maka pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru.
Dan apabila bangunan telah selesai, yang berhak menempatinya adalah pedagang yang telah ada sebelumnya. Bangunan masyarakat dengan swadaya tidak akan dibongkar kecuali aset pemerintah daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah daerah. Pemerintah Desa dan Masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik,” ujar Irham.