KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menganggarkan Rp27,7 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kendari.
Dana tersebut akan dibagikan kepada 6 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini dengan rincian 5.820 ASN dan 229 PPPK.
“Ini anggarannya transfer langsung dari pusat. Dana Alokasi Umum (DAU),” Kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Kamis (21/04/2022).
Untuk mekanisme pembayarannya, ia menyebut akan dibayarkan langsung pekan depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
“Insyaa Allah kita usahakan cair tanggal 25, minggu depan,” tambahnya.
“Kalau untuk gaji ke-13 itu pencairannya manti bulan Mei,”pungkasnya.